
Koordinator Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Sampang Hairus Zaman menyerahkan berkas dugaan korupsi kasus pembangunan instalasi biogas di Kabupaten Sampang kepada Kejari Sampang pada 21 Desember 2016.
MADURAKU.COM – Perhatian mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Sampang, Madura dalam menyikapi persoalan dugaan kasus korupsi pembangunan instalasi biogas di Kabupaten Sampang, bukan sekedar ancaman belaka, akan tetapi direalisasikan dalam bentuk aksi nyata.
MMD tidak hanya berunjuk rasa, akan tetapi melaporkan secara langsung ke aparat penegak hukum dengan harapan agar persoalan korupsi pembangunan instalasi pembanguan biogas yang menelan dana miliaran rupiah itu bisa diusut hingga tuntas.
Selengkapnya berikut isi laporan dugaan korupsi instalasi pembangunan biogas di Kabupaten Sampang, Madura tersebut dalam rilis yang disampaikan kepada tim Maduraku.Com 2 Desember 2016:
KORNOLOGI MASALAH
GAMBARAN UMUM
Pada tahun 2015 , pemerintah kabupaten sampang telah menerima pendapatan tranfer DAK dari pemerintah pusat sebesar Rp. 204.576.570.000 yang diantarana merupakan DAK bidang energi pedesaan. DAK Bidang Energi Pedesaan tersebut digunakan untuk pembangunan isntalasi pembangkit biogas yang dilaksanakan oleh Disnas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Pemerintah Kabupaten Sampang. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.416.751.000 dan terialisasi sebesar Rp. 1.385.946.300 yang diantaranya untuk pembangunan fisik instalasi pembangkit biogas sebanyak 100 titik lokasi di 10 desa . pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh 10 kontraktor pelaksana, dan 1 konsultan perencanaan serta 1 konsultan pengawas atas semua pelaksan kegiatan pembangunan istalasi pembangkit biogas.
RINCIAN MASALAH
POINT 1_SEKILAS TENTANG LHP BPK ATAS KEGIATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PEMBANGKIT BIOGAS DI KABUPATEN SAMPANG TA 2015
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa timur telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan instalasi pembangkit biogas Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan tersebut tertuang dalam buku III Laporan hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa timur atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten sampang tahun 2015 dengan nomor :65.C/LHP/XVIII.SBY/05/2016 tanggal 30 Juni 2016 (dukumen terlampir). Dalam Laporan hasil pemeriksaan tersebut BPK menjelaaskan bahwa pembangunan instalasi pembangkit biogas pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Pemerintah Kabupaten Sampang tidak sesuai kontrak. Hasil pemeriksaan juga menjelaskan sebagian besar instalasi pembangit biogas tersebut sebgian besar belum lengkap dan belum dapat berfungsi atau belum diketahui berfungsinya, dengan rincian :
- Instalasi Tidak Lengkap Dan Belum Dapat Berfungsi Pada 56 Titk Lokasi
Hasil pemeriksaan pembangunan instalasi pembangkit biogas pada 56 titik lokasi di tujuh desa tidak lengkap, diantaranya tidak dilengkapi kompor dan/atau pipa penyalura gas serta manometer, sehingga proses penghasilan gas dari instalasi pembngkit gas tersebut tidak akan berhasil. Nilai pekerjaan dari 56 titik lokasi tersebut adaalah Rp. 733.423.900
- Instalasi Tidak Lengkap Dan Belum Diketahui Berfungsinya Instalasi Tersebut
Hasil pekerjaan pembagunan instalasi pembangkit biogas pada 33 titik lokasi di lima desa tidak lengkap yaitu belum dilengkapi manometer (alat ukur tekanan gas dalam ruang tertutup). Manometer tersebut berfungsi untuk mengetahui tingkat tekanan gas yang dihasilkan , namun tidak secara langsung mempengaruhi berfungsinya instalasi tersebut untuk menghasilka gas/api. Namun demikian , belum ada bukti dari rekanan dan /atau Disperindagtam terkait pelaksanaan uji coba atas hasil pembangunan instalasi pembangkit biogas tersebut sampai dengan siap digunakan, sehingga belum dapat diketahui berfungsinya instalasi tersebut. Nilai pekerjaan dari titik lokasi tersebut adalah Rp.432.155.100
- Instalasi Sudah Lengkap Namun Belum Diketahui Berfungsinya Instalasi Tersebut
Hasil pekerjaan pembangunan instalasi biogas pada 10 titik lokasi di dua desa telah lengkap, namun belum ada bukti dari rekanan dan/atau Disperindagtam terkait pelaksanaan uji coba atas hasil pembangunan instalasi pembangkit biogas tersebut sampai dengan siap digunakan, sehingga belum dapat iketahui berfungsinya instalasi tesebut. Nilai pekerjaan dari 10 titik tersebu adalah sebesar Rp. 130.974.800
Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK pada kegiatan pembangunan instalasi biogas, BPK menemukan keadaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan ,ketidak patuhan/kecurangan:
Kondisi yanng tidak sesuai peraturan tersebut di anataranya :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang energi pedesaan Tahun Anggaran 2015 , pada :
- Bab III Arah kegiatan, sasaran dan perncanaan, pasal 4 ayat (1) bahwa DAK Bidang Energi Pedesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi huruf e. Pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga
- Bab V tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran angka romawi VI tentang pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga pada huruf A spessifikasi umum
- Angka 2 : Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga yang dibangun meliputi ;
- Tangki pencerna ( digester), dengan bak dan saluran pemasukan bahan baku maupun bak dan saluran pengeluaran bahan organic
- Penyaluran biogas terdiri atas pemipaan, pengurus air (water drain), keran gas dan manometer
- Kompor terdiri atas kompor biogas dan pemantik api; dan
- Lampu biogas (apabila diperlukan)
- Angka 7 : pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah tangga dilakukan oleh kontraktor pelaksana yang memiliki tenaga ahli dengan melampirkan sertifikat atau surat keterangan pelatihan di bidang biogas dari lembaga pelatihan atau institusi lokal/internasional di bidang pelatihan atau pengembangan instalasi biogas
- Angka 11 : kompor biogas yang digunakan adalah kompor yang khusus diproduksi untuk pemanfaatan bahan bakar biogas
- Surat perintah kerja (SPK)
Nomor II.1/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.2/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.3/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.4/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.5/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.6/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.7/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.8/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.9/SPK/434.111/XI/2015, Nomor II.10/SPK/434.111/XI/2015, Pada tanggal 2 november 2015:
- Pada klasus tentang instruksi kepada penyedia bahwa pelaksana pekerjaan dilakukan setelah penandatanagan SPK dilakukan dan penagihannya hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan berita Acara serah terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karenaa kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN setiap hari keterlambatan.
- Syarat umum Surat Perintah Kerja angka 16 huruf f bahwa penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
- Rangkuman tentang temuan BPK atas kegiatan Pelaksanaan kegiatan pembangunan instalasi Biogas diantaranya :
– hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan instalasi pembangkit biogas pada Disperindagtam tidak sesuai kontrak, yaitu instalasi terpasang tidak lengkap dan belum dapat berfungsi, instalasi terpasang tidak lengkap dan belum diketahui berfungsinya instalasi tersebut. Sehingga mengakibatkan Instalasi Pembangkit Biogas belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan kekrangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan minimal sebesar Rp. 102.679.346 hingga tanggal 4 Mei 2016..
– hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan instalasi pembangkit biogas tersebut dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana yang di duga tidak memiliki tenaga ahli dalam bidang biogas .
– hal tersebut di sebabkan :
- kepala dinas perindustrian, perdagangan dan pertambangan lemah dlam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pembangunan instalasi pembangkit biogas
- PPTK tidak optimal dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan instalasi embangkit biogas
- pelaksana pembangunan instalasi pembangkit biogas tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
- konsultan pengawas lemah dalam melakukan pengawasaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan instalasi pembangkit biogas.
POINT 2_ TENTANG PENJELASAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT PADA KEGIATAN PEMBANGUNAN ISNTALASI PEMBANGKIT BIOGAS TA 2015
Para pihak yang terlibat pada kegiatan pembangunan instalasi biogas TA 2015 tidak sepenuhnya patuh terhadap peraturan presiden nomor 70 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa (aturan ini dijadikan sebagai tambahan acuan,sesuai anjuran persyaratan umum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Energi Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perdesaan tahun Anggaran 2015 )
- BAB II Tata Nilai Pengadaan bagian kedua dalam etika pengadaan ,pasal 6 menerangkan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- B) para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Rekanan Pelaksana , Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
– sebagaimana yang di atur di Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa , BAB III Bagian Kedua Pengguna Anggran pasal 8 bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan diantaranya c. Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, g . melaksanakan pengawasan Anggaran.
Dalam kegiatan pembangunan Instalasi Biogas TA 2015, Pengguna Anggaran menetapkan PPK , PPK dalam ayat (1) pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa menerangkan bahwa PPK memiliki tugas dan kewenangan diantaranya ; b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa, e. Mengendalikan pelaksanakan kontrak ; f. Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepadaa PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan angga-ran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Tugas dan wewenang yang melekat pada PPK memberikan ruang kepada Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengetahu perkembangan atas kegiatan pembangunan instalasi biogas .
Peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa tidak mengatur secara detail tentang PPTK , dalam Perpres tersebut hanya bisa dilihat tentang aturan PPTK dalam penjelasan pasal 7 ayat (3). Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi ‘ PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Penjelasan pasal tersebut berbunyi :
“Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lainlain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.”
Permendagri nomor 13 tahun 2006 mengatur tentang PPTK sebagai berikut:
Pasal 1 angka 22 menyebutkan:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 mengatur:
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3) PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ketentuan dalam Perpres dan Permendagri tersebut di atas mengamanatkan bahwa:
- PPTK dapat ditunjuk pada unit kerja SKPD. Penunjukkan PPTK tersebut didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Dengan demikian penunjukan PPTK pada unit kerja SKPD bukan suatu keharusan.
- PPTK bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Hal ini berarti dalam satu Unit Kerja SKPD dapat ditunjuk lebih dari satu PPTK sesuai dengan bidang tugasnya.
- Tugas PPTK adalah: 1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2) Melaporkan perlembangan pelaksanaan kegiatan; dan 3) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Dalam hal PPK memerlukan bantuan PPTK dalam pelaksanaan tugasnya, PPK dapat mengusulkan kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK. Ini berarti bahwa PPTK dapat diusulkan untuk membantu PPK pada SKPD atau pada Unit Kerja SKPD, dan hanya PPTK yang ditetapkan oleh PA atas usulan PPK yang dilibatkan dalam tugas PPK. Keterlibatan PPTK dalam membantu tugas PPK tidak membebaskan PPTK dari tugas pokoknya (huruf c).
POINT 3 DUGAAN PENYIMPANGAN/TINDAK PIDANA ATAS PEMBANGUAN PEMBANGKIT BIOGAS TA 2015
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas serta wewenang untuk Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa dan Mengendalikan pelaksanakan kontrak. Harusnya mengetahui bahwa penyedia barang/jasa atau kontraktor pelaksana yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan instalasi biogas TA 2015 memiliki atau tidak memiliki keahlian/sertifikat atau surat keterangan peltihan di bidang biogas dari lembaga pelatihan atau institusi lokal/internasional. kami menduga bahwa PPK telah melakukan tindakan kesengajaan/ ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Pedesaan Tahun Anggaran 2015 .
- Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentunya mengetahui kondisi /keadaan dari laporan yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) . apabila PA/KPA mengetahui tentang perkembangan dari awal hingga penunjukan Kontraktor pelaksana serta proses pelaksanaan pembangunan instalasi pembangkit biogas , artinya PA/KPA juga terindikasi melakukan pembiaran atas proses ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk, adalah PPTK dari SKPD DINAS Perindustrian, Perdanganan dan Pertambangan . karena kegiatan Pembangunan pembangkit Instalasi Biogas TA 2015 adalah kegiatan yang dinaungi oleh DISPERINDAGTAM Pemerintah Kabupaten Sampang. PPTK yang memiliki tugas Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perlembangan pelaksanaan kegiatan,dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan . karena PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang maka PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
- Denda bagi pelaksana kegiatan pembangunan instalasi pembangkit biogas yang belum menyelesaikan. di laporan pemeriksaan yang tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas pembangunan instalasi biogas . BPK menjelaskan akibat dari pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak pada pembangunan instalasi biogas tersebut,yaitu di antaranya
- Instalasi pembangkit biogas belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ,
- Kekuangan penerimaan daerah dari denda keterlembatan minimal sebesar Rp. 102.679.346.
Penaksiran kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan , BPK telah merekomendasikan supaya PPTK dan konsultan pengawas untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan berkoordinasi dengan inspektorat serta mengenakan denda keterlambatan sampai instaasi pembangkit biogas tersebut dapat berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh penerima, minimal sampai dengan tanggal 4 mei 2016 , dan kemudian menyetorkan denda keterlambatan tersebut ke kas daerah.
Apabila di sebagian titik lokasi keadaan pembangkit instalasi biogas tidak lengkap dan tidak berfungsi , itu artinya penghitngan denda terhadap pelaksana tetap di hitung. Seperti yang telah tertuang Pada klausul tentang instruksi kepada penyedia bahwa pelaksana pekerjaan dilakukan setelah penandatanagan SPK dilakukan dan penagihannya hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan berita Acara serah terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karenaa kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN setiap hari keterlambatan.
- Dengan kondisi instalasi biogas yang hampir semua tidak berfungsi, kami menduga bahwa adanya indikasi atau dugaan atas penyelewengan penggunaan keuangan daerah yang mengakibatkan instalasi pembangkit biogas tidak dapat difungsikan . dengan di temukannya sebagian titik instalasi biogas yang oleh pelapor II telah di lakukan pengecekan terhadap 2 desa di 5 titik pada tanggal 18 Desember 2016. Bahwa masih ada sebagian instalsi biogas masih belum terpasang lengkap dan semuanya tidak dapat difungsikan.
- Pelapor II juga telah mendapatkan pernyataan dari pemilik tanah yang di tanahnya sudah dibangun instalasi pembangkit biogas (Surat pernyataan terlampir) , isi pernyataan yang tertuang di antaranya : pembuat pernyataan tidak pernah mengajukan pembuatan instalasi biiogas, pembuat pernyataan menyatakan bahwa tempat/tanah yang dibangun kegiatan instalasi biogas adalah milik dari yang membuat pernyataan, pembuat pernyataan menerangkan instalasi biogas yang dibangun di tanah saya tidak pernah hidup/tidak bisa di fungsikan hingga surat pernyataan dibuat, serta ada sebagian dari pembuat pernyataan menerangkan bahwa instalasi biogas tidak lengkap.
- Uraian di atas telah memenuhi untuk melakukan palaporan kepada KEJARI SAMPANG tentang adanya indikasi/dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan pembangunan instalasi biogas TA 2015. Maka kami menganggap peristiwa di atas telah memenuhi unsur-unsur pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Kami berharap kepada KEJARI SAMPANG untuk melakukan ;
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ke penuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga Tahun Anggaran 2015.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan pelaksana di kegiatan pembangunan pembangkit biogas Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan uraian pelaporan dan saran di atas , mohon kiranya KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SAMPANG dapat segera mengungkapkan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan instalasi pembangkit biogas skala rumah tangga TA 2015 di kabupaten Sampang.
Demikian pelaporan ini kami buat, dengan tidak mengesampingkan azas “ Praduga Tidak Bersalah “. Kami lampirkan juga bukti LHP BPK , Bukti foto keaadaan biogas di sebagian titik lokasi ,dan bukti surat pernyataan dari sebagian penerima manfaat instalasi pembangkit biogas.
SAMPANG 19 DESEMBER 2016
MOH. HAIRUS ZAMAN MOH. USMAN
PELAPOR I PELAPOR II