
Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho saat menemui massa HMI, Selasa (17/1/2017) dan meminta maaf atas tindakan pemukulan yang dilakukan oknum anak buahnya saat “Aksi Bela Rakyat 121” pada 12 Januari 2017
MADURAKU.COM – Kapolres Pamekasan, Madura, AKBP Nuwo Hadi Nugroho meminta maaf atas kasus kekerasan yang dilakukan oknum anak buahnya terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat “Aksi Bela Rakyat 121” pada 12 Januari 2017.
“Atas nama pimpinan institusi Polres Pamekasan kami minta maaf dan kami bertanggung jawab untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho saat menemui aktivis HMI Cabang Pamekasan yang berunjuk rasa mengecam kasus itu di halaman Mapolres Pamekasan, seperti dilansir situs antarajatim.com, Selasa (17/1/2017).
Kapolres menyatakan, kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya itu, bukan atas perintah institusi, melainkan terjadi seketika.
“Tidak ada protap pengamanan penyampaian aspirasi di depan umum di institusi kepolisian dengan cara kekerasan,” kata kapolres.
Permintaan maaf kapolres yang disampaikan secara terbuka ini merupakan satu dari empat tuntutan HMI Cabang Pamekasan dalam aksi memprotes kasus pemukulan yang dilakukan oknum anggota polres saat mengamankankan “Aksi Bela Rakyat 121” pada 12 Januari 2017 itu.
Selain menuntut institusi Polres Pamekasan meminta maaf secara terbuka atas tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya, HMI juga meminta polisi menghentikan berbagai tindakan represif.
Tuntutan ketiga, meminta Polres Pamekasan mengadili oknum anggota polisi yang yang telah terbukti melakukan pemukulan kader HMI itu hingga menyebabkan yang bersangkutan terganggu pendengarannya.
Sementara, tuntutan keempat, HMI meminta Polres Pamekasan tetap profesional dalam penanganan kasus kekerasan itu, meski hal itu dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho memastikan, pihaknya tetap akan memberlakukan sama semua elemen masyarakat.
“Meski anggota kami sendiri jika melakukan pelanggaran, tetap kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas kapolres.
Kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan itu saat organisasi mahasiswa ini berunjuk rasa pada dengan tema “Aksi Bela Rakyat 121” pada 12 Januari 2017.
Kala itu HMI menyuarakan agar pemerintah mengevaluasi kembali sejumlah kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, seperti kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mencapai 300 persen, serta kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Saat aksi berlangsung, HMI memaksa agar ditemui langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan Halili dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, namun akhirnya petugas terpancing emosi akibat didesak pengunjuk rasa, sehingga seorang kader HMI menjadi korban pemukulan dan mengenai kelopak matanya, hingga penglihatannya terganggu. (MADURAKU.COM-17)