
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sampang Singgih Bektiono.
MADURAKU.COM – Kejaksaan Negeri Sampang, Selasa (21/2/2017) siang, menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, Singgih Bektiono, terkait kasus dugaan program pengembangan tebu dengan nilai total anggaran sebesar Rp27 miliar.
Singgih tersangkut kasus dugaan korupsi atas pengembangan program tebu tahun anggaran 2013 semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Sampang.
Menurut Kasi Intel Kejasi Sampang Joko Suharyanto, penahanan Singgih berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan atas terdakwa Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah serta saksi lain pada kasus yang sama.
“Sehingga mengarah ke tersangka Singgih, makanya, lalu kami tahan,” katanya kepada media di Sampang, Selasa.
Penyidik menahanan Singgih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Joko menuturkan, keterlibatan Singgih semasa menjabat sebagai Kepala Dishutbun sangat berpengaruh selaku pengguna anggaran terhadap program tebu senilai Rp27 miliar.
Sebelum ditahan, Singgih sempat menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sampang. (MADURAKU.COM-1)