Inilah Rekam Jejak LSM yang Mengusik Madura United

Abdussalam Ketua LSM GEMPA. Foto ini merupakan foto KoranMadura.Com dan yang bersangkutaan saat ditangkap Polres Pamekasan karena pesta minumen keras di tempat umum, yakni di sekitar area Monumen Arek Lancor. Aktivis LSM ini yang juga membuat gaduh di kantor DPRD dan mengusik keberadaan Madura United di Stadion Pamekasan.

MADURAKU.COM – Pada 8 Mei 2018, kasus pemukulan terjadi pada Media Officer Madura United FC Tabri Syaifullah Munir. Pelakunya mengaku sebagai penasihat aktivis LSM Gempa yakni Samhari dan Ketua LSM ini adalah Abdussalam.

Menurut catatan media, Abdusslam sebenarnya merupakan residivis dan telah beberapa kali terlibat kasus tindak pidana kriminal serta sudah terbiasa keluar masuk penjara.

Salah satunya, ia pernah terlibat kasus pengeroyokan wartawan bersama empat orang lainnya, yakni yakni Mohammad Yasin (40), Turmudi (36), Abdus Salam (35), Erfan (33) dan Sukari (35) pada tahun 2014.

Media Tribunnews.com memberitakan, kelima orang tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pamekasan dengan hukuman penjara 3 bulan pada sidang pembacaan vonis Kamis (16/10/2014).

Lamanya vonis hukuman yang diterima kelima terdakwa itu, sama seperti tuntutan jaksa Syafe’I, yang juga menuntut 3 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Dengan divonis 3 bulan tersebut, demikian berita tribunnews.com, maka ke lima terdakwa masih harus meneruskan sisa masa tahanan, sampai Kamis (4/12/2014), sebab terdakwa menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, sejak Kamis (4/9/2014).

Namun besarnya vonis yang diterima terdakwa Mohammad Yasin dan Turmidi ini, dinilai kurang memuaskan bagi salah satu dari dua korban pengeroyokan, yakni Andre Hafid, reporter RRI di Pamekasan kala itu.

Sebab selain kedua terdakwa yang mantan narapidana dengan kasus pemerasan dan kasus penipuan. Namun mereka masih mengancam wartawan, sehingga menimbulkan trauma bagi Andre.

“Kecewa sih iya, kenapa hanya diputus 3 bulan. Tapi apa boleh buat, ini sudah keputusan hakim,” kata Andre kala itu.

Dalam amar putusanya, Ketua Majelis Hakim Heri Kurniawan menyatakan, berdasarkan keterangan saksi yang hadirkan ke persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Serta pengakuan terdakwa, kelimanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti dakwaan jaksa.

Usai sidang vonis, Hakim Heri Kurniawan mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada ke lima terdakwa sudah setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Besarnya vonis yang diterima ke lima terdakwa itu, karena perbuatan pidananya dilakukan bersama-sama.

Sementara Jaksa Syafe’I, yang dimintai konfirmasinya menyangkut besarnya vonis yang dijatuhkan kepada ke lima terdakwa, Syafe’i mengatakan, putusan itu merupakan wewenang hakim dan dirinya tidak berhak untuk mengomentarinya.

Seperti diberitakan, akhirnya tersangka Yasin bersama empat temannya, termasuk Ketua LSM Gempa Abdussalam yang kini mengusik keberadaan Madura United di Stadiona Pamekasan, lalu mengeroyok wartawan harian Pamekasan, Andre Hafid, reporter RRI dan Amiruddin, Kepala Biro Radar Pamekasan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Pamekasan, Kamis (4/9/2014) lalu, sekitar pukul 14.30.

Selain terlibat kasus pengeroyokan wartawan, Abdussalam pada Juli 2017 juga ditangkap Polres Pamekasan karena menjadi pemeran vedio mesum di depan Kantor Pemkab Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki seperti dilansir kumparan.com, menjelaskan, penangkapan dilakukan, Senin (17/7/2018). “Dussalam (AS.red) sudah kami tangkap kemarin dengan kasus video mesum,” katanya, Selasa (18/7/2017), seperti dilansir media itu.

Ditambahkan oleh Osa, selain pemeran pria, korp baju coklat itu masih memburu pemeran perempuannya, yakni berinisial AM yang juga warga Kecamatan Pademawu. “Untuk yang perempuan masih dalam proses hari ini, nanti kami akan umumkan di sini (Mapolres.red),” tambahnya.

Terdakwa kasus video mesum Abdussalam itu, akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada sidang putusan yang digelar pada akhir Desember 2017.

Selain dijatuhi vonis 8 bulan ia juga didenda Rp1 juta dengan ganti hukuman kurungan 2 bulan. Terdakwa dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. (PortalMadura.Com, 4 Januari 2018).

Catatan pelanggaran hukum yang dilakukan Ketua LSM Gempa Abdussalam yang kini berupaya mengusik Madura United dan sempat membuat keributan di kantor Komisi IV DPRD Pamekasan tidak hanya sampai disitu saja.

Pada 16 Maret 2017, KoranMadura.Com memberitakan, adanya Gerombolan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digelandang ke Markas Polisi Resor (Mapolres) setempat, pada Kamis 16 Maret 2017. Mereka adalah Abdussalam, Zaini Werwer, Selamat, dan Faindarnoko.

Mereka diamankan polisi saat lagi asyik mabuk di sekitar Gereja Katolik Bunda Maria Ratu Para Rasul Pamekasan. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, satu diantara mereka yang bernama Abdussalam (Ketua LSM GEMPA) ngamok layaknya orang gila akibat efek minuman keras yang dikonsumsi.

Abdussalam sendiri masih tak sadarkan diri di ruangan Sabhara Polres Pamekasan. Ia mabuk berat. Sementara lainnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskirm Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto mengatakan penangkapan terhadap gerombolan LSM tersebut berawal dari laporan dari warga yang nyaris menjadi amokan Abdussalam.. “Mereka diamankan dekat gereja itu,” kata Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi via telepon.

Dari hasil loporan, kata Bambang, tidak hanya empat orang yang mabuk, tetapi masih ada pelaku lain yang kabur sebelum penangkapan. “Saat diamakan lagi mabuk berat. Mereka minum anggur putih. Yang mabuk berat hanya Abdussalam itu,” jelasnya.

Pada 8/5/2018, residivis yang juga Ketua LSM GEMPA ini, kembali berulah dengan membuat gaduh di ruang Komisi IV DPRD Pamekasan, bahkan sempat terjadi pemukulan terhadap Media Officer Madura United FC. [BACA JUGA: Media Officer Madura United Dipukul LSM di Kantor Dewan]

Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, pemukulan itu, berawal saat kelompok LSM ini mencoba menekan Media Officer Madura United dengan bentakan, akan tetapi diacuhkan, bahkan Tabri menyerang balik dengan pernyataan, sehingga teman Abdussalam Samhari bereaksi dan memukul Tabri. (Dirangkum dari berbagai media)

Baca Berita Lainnya Terkait LSM di Pamekasan:

Baca Juga Berita Lainnya:

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.