
Denah ruang sidang sengketa pilkada di kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
MADURAKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat (27/8/2018) pagi, mulai menyidangkan kasus sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang diajukan oleh Calon Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.
“Sidang mulai tadi sekitar pukul 08.30 WIB di ruang sidang lantai 4 MK,” kata Komisioner KPU Pamekasan Syamsul Muarif saat dihubungi wartawan dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Syamsul merupakan satu dari tiga komisioner KPU Pamekasan yang diutus untuk menghadiri sidang gugatan Calon Bupati Pamekasan Kholilurrahman. Dua komisioner lainnya adalah Moh Subhan dan Hairil Anwar.
Kali ini, MK menyidangkan sebanyak 11 kasus sengketa pilkada yang digelar pada 27 Juni 2018 dengan jadwal sidang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (MADURAKU.COM).