MADURAKU.COM – Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Moh Amin Zali, dijemput paksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Selasa, (7/8/2018).
Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto bersama 14 anggota lainnya.
“Ya benar, kami datangi baik-baik dan menunjukkan surat perintah kepada tersangka untuk dibawa ke Polres Sumenep,” kata Tego S Sumarwoto, saat dihubungi wartawan Sumenep melalui sambungan teleponnya.
Kata Tego, upaya jemput paksa itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami. Akhirnya kita datangi baik-baik dan membawanya,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. Sehingga polisi bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana penjara selama empat tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Cangkreng, Moh Amin Zali dilaporkan oleh warganya Sahwan (40) pada tahun 2016 silam atas dugaan penganiayaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Amin terkesan tak kopratif dengan proses hukum di Polres Sumenep. (MADURAKU.COM)
Baca Juga Berita Lainnya:
- Media Officer Madura United Dipukul LSM di Kantor Dewan
- Inilah Rekam Jejak LSM yang Mengusik Madura United
- Mantan Napi Kasus Pemukulan Wartawan Pimpin Demo Proyek
- Pengacara Kholilurrahman Sebut Fathor Rohman Letoi
- Legislator Sampang Aulia Rahman Ditangkap Polisi Karena Penipuan
- Wisatawan Sebaiknya Hati-hati ke Bangkalan, Karena Rawan Begal
- Jadwal Karapan Sapi Se-Madura 2018