MADURAKU.COM – Gugatan Mantan Calon Bupati Pamekasan Kholilurrahman ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada pembacaan putusan sela (dismisal) di gedung MK, Kamis (9/8/2018).
Penolakan itu, karena pemohonan termohon sebagaimana nomor perkara: 69/PHP.BUP-XVII/2018 dintayakan tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sebagaimana diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 PMK Nomor 5 Tahun 2017.
Dengan demikian maka ambisi Kholilurrahman menjadi Bupati Pamekasan kandas di MK. Disamping gugatan yang dilayangkan ke MK itu, atas keinginan pribadi Kholil, bukan pasangan calon, karena mantan Calon Wakil Bupatinya, yakni Fathor Rohman telah menyatakan menerima atas kekalahannya di Pilkada Pamekasan yang digelar 27 Juni 2018. (MADURAKU.COM)
Baca Juga Berita Lainnya:
- Media Officer Madura United Dipukul LSM di Kantor Dewan
- Inilah Rekam Jejak LSM yang Mengusik Madura United
- Mantan Napi Kasus Pemukulan Wartawan Pimpin Demo Proyek
- Pengacara Kholilurrahman Sebut Fathor Rohman Letoi
- Legislator Sampang Aulia Rahman Ditangkap Polisi Karena Penipuan
- Wisatawan Sebaiknya Hati-hati ke Bangkalan, Karena Rawan Begal
- Jadwal Karapan Sapi Se-Madura 2018