Flash – Gugatan Kholilurrahman Ditolak MK

MADURAKU.COM – Gugatan Mantan Calon Bupati Pamekasan Kholilurrahman ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada pembacaan putusan sela (dismisal) di gedung MK, Kamis (9/8/2018).

Penolakan itu, karena pemohonan termohon sebagaimana nomor perkara: 69/PHP.BUP-XVII/2018 dintayakan tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sebagaimana diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 PMK Nomor 5 Tahun 2017.

Dengan demikian maka ambisi Kholilurrahman menjadi Bupati Pamekasan kandas di MK. Disamping gugatan yang dilayangkan ke MK itu, atas keinginan pribadi Kholil, bukan pasangan calon, karena mantan Calon Wakil Bupatinya, yakni Fathor Rohman telah menyatakan menerima atas kekalahannya di Pilkada Pamekasan yang digelar 27 Juni 2018. (MADURAKU.COM)

Baca Juga Berita Lainnya:

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.