MADURAKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan tim kuasa hukum KH Kholilurrahman, sekaligus menetapkan pasangan Badrut Tamam dan Raja’e sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan periode 2018-2023.
Hal itu berdasar hasil permusyawaratan hakim dalam sidang pleno pengucapan putusan Nomor 69/PHP.BUP-XVI/2018 perihal perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, yang digelar di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta, Kamis (9/8/2018).
“MK sudah menjadikan putusan hasil pemungutan suara pilkada Pamekasan, putusannya adalah permohonan pemohon (tim kuasa hukum Kholilurrahman) dinyatakan tidak diterima. Dalam bahasa masyarakat gugagatan penggugat ditolak,” kata Tim Kuasa Hukum Berbaur Robikin Emhas.
Dari itu, pasangan nomor urut 2 pada momentum pesta demokrasi lima tahunan di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam tersebut dinyatakan sebagai pemenang pilkada sesuai dengan hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan yang digelar di Gedung PKP-RI Jl Kemuning Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Sementara permohonan atau gugatan dari tim kuasa hukum Kholilurrahman seluruhnya ditolak oleh majelis hakim. “Dengan demikian, pasangan Badrut Tamam dan Raja’e secara sah terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan periode 2018-2023,” tegasnya.
MK menolak permohonan nomor 69/PHP.BUP-XVII/2018 karena berbagai alasan. Di antaranya karena tidak memenuhi syarat ambang batas berita acara di MK sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 7 PMK 5/2017. (MADURAKU.COM)
Baca Juga Berita Lainnya:
- Media Officer Madura United Dipukul LSM di Kantor Dewan
- Inilah Rekam Jejak LSM yang Mengusik Madura United
- Mantan Napi Kasus Pemukulan Wartawan Pimpin Demo Proyek
- Pengacara Kholilurrahman Sebut Fathor Rohman Letoi
- Legislator Sampang Aulia Rahman Ditangkap Polisi Karena Penipuan
- Wisatawan Sebaiknya Hati-hati ke Bangkalan, Karena Rawan Begal
- Jadwal Karapan Sapi Se-Madura 2018