Gagal Jadi Bupati, Kholilurrahman Nyaleg Lompat Partai

MADURAKU.COM – Setelah gagal menjadi Bupati Pamekasan dan gugatannya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), KH Kholilurrahman kini lompat partai dan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). “Mas Alex” sapaan karib KH Kholilurrahman ini mendaftar sebagai bacaleg dari Partai Nasdem untuk DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Madura dengan nomor urut…

Rate this:

Inilah Jumlah Selisih Suara Yang Ngotot Digugat Kholilurrahman

MADURAKU.COM – Jumlah selisih suara, atau kekalahan Calon Bupati Pamekasan Kh Kholilurrahman atas ponakannya Badrut Tamam pada Pilkada Pamekasan 27 Juni 2018, tidak sedikit, yakni 29.142 suara. Tapi Kholil tetap ngotot mengajukan gugatan ke MK. Berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Badrut Tamam dan Raja’e (Berbaur) unggul sebanyak…

Rate this:

KPU Pamekasan Lega MK Tolak Gugatan Kholilurrahman

MADURAKU.COM – Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 52 tentang Hasil Rekapitulasi Manual Pilkada Pamekasan, dinyatakan sah pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pilkada serentak 2018, Kamis (9/8/2018). Dalam sidang tersebut, KPU Pamekasan dilaporkan tim kuasa hukum Kholilurrahman yang notabene calon bupati pasangan nomor urut 1 ke MK di Jakarta.…

Rate this:

Inilah Dasar MK Menolak Gugatan Kholilurrahman

MADURAKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan tim kuasa hukum KH Kholilurrahman, sekaligus menetapkan pasangan Badrut Tamam dan Raja’e sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan periode 2018-2023. Hal itu berdasar hasil permusyawaratan hakim dalam sidang pleno pengucapan putusan Nomor 69/PHP.BUP-XVI/2018 perihal perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, yang digelar…

Rate this:

Flash – Gugatan Kholilurrahman Ditolak MK

MADURAKU.COM – Gugatan Mantan Calon Bupati Pamekasan Kholilurrahman ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada pembacaan putusan sela (dismisal) di gedung MK, Kamis (9/8/2018). Penolakan itu, karena pemohonan termohon sebagaimana nomor perkara: 69/PHP.BUP-XVII/2018 dintayakan tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sebagaimana diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 PMK Nomor 5…

Rate this: