Diduga Melindungi Tersangka, Kasat Reskrim Pamekasan Didemo Warga

Warga demo Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno atas dugaan melindungi tersangka kasus penyerobotan lahan Tambak Garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu.

MADURAKU.COM – Sengketa tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, terus bergulir. Puluhan warga yang mengaku perwakilan pemilik sertifikat hak milik (SHM) menggelar aksi di depan Mapolres Pamekasan Senin (20/8/2018).

Mereka menuntut Korps Bhayangkara tegas menyelesaikan sengketa yang terjadi sejak tahun 2000 itu. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyerobotan tambak itu. Tetapi, dua tersangka itu masih bebas.

Korlap aksi Bambang mengatakan, polisi terkesan tidak tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut. Warga yang ditetapkan tersangka atas dugaan penyerobotan tambak bebas. Padahal, informasi yang dia terima, polisi melayangkan surat pemanggilan ketiga tetapi tidak diindahkan.

Bambang menyampaikan, polisi seharusnya tegas menangani persoalan tersebut. Pemilik SHM mengklaim bertahun-tahun dizalimi. Mereka memiliki hak atas tambak yang diklaim milik Perhutani KPH Madura. Tetapi, tidak bisa menggarap dan menikmati hasilnya.

Pihaknya meminta polisi menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan tambak itu. Dua tersangka yang beberapa kali tidak mengindahkan panggilan polisi hendaknya juga ditindak.

Yang terpenting supremasi hukum. ”Kalau polisi tidak bisa bertindak tegas pada tersangka penyerobotan tambak itu, profesionalismenya patut dipertanyakan,” katanya, seperti dilansir media lokal Madura.

Menurut Bambang, secara legalitas hukum, bukti kepemilikan tambak berupa SHM jauh lebih kuat dibanding peta lokasi yang dimiliki Perhutani KPH Madura. Tetapi, sampai sekarang klaim itu masih berlanjut dan penegak hukum tidak segera bertindak tegas.

Akibatnya, pemilik SHM dirugikan. Mereka tidak bisa menggarap lahan miliknya sendiri. ”Ibarat orang punya istri, sudah sah di mata hukum dan agama, tetapi tidak bisa dinikmati. Polisi harus bertindak tegas,” tuntutnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno belum bisa dimintai keterangan. Kasubbaghumas Polres Pamekasan juga enggan berkomentar lantaran kasus tersebut ditangani satreskrim.

Sebelumnya, AKP Hari Siswo Suwarno menyampaikan, kasus tersebut ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hari mengakui ada dua petani yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni As’adi, 45, dan Taram, 41.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah. Pelanggaran tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring).

Ach. Supyadi selaku kuasa hukum As’adi dan Taram menilai, penetapan dua tersangka itu cacat. Sebab, petani tidak menggarap lahan milik pelapor. Tetapi, tambak yang digarap belum bersertifikat. ”Sudah dicek ke lapangan, hasilnya memang berbeda antara tambak milik pelapor dan yang digarap klien kami,” ujarnya.

Atas dugaan tidak profesional itu, petani melaporkan Kasatreskrim Polres Pamekasan ke Propam Mabes Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Jatim. (MADURAKU.COM)

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.